Tugas Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan Medan, Januari 2019
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut,. M.Si.
Oleh
Yesi Maria Damanik
171201066
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada umumnya hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan memberikan semangat baru dalam membentuk karakter para pembentuk peraturan perundang-undangan, karena memberikan arahan dan muatan yang seharusnya bagaimana peraturan hukum dibentuk. UU No. 10 Tahun 2004 juga tidak sempurna, karena kadang tidak konsisten sebagai suatu keharusan dalam bentuk peraturan hukum, maka digantikan dengan UU No. 12 Tahun 2011, yang dalam Pasal 7 ayat (1) tampil beda dengan mencantumkan kembali ketetapan MPR sebagai bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Peraturan hukum dalam pengertian tertib hukum merupakan kesatuan keseluruhan serta mempunyai susunan bertingkat atau berjenjang. Bahwa peraturan hukum yang banyak jumlahnya merupakan suatu sistem, karena peraturan hukum yang satu (lebih tinggi) merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan yang lain (yang lebih rendah). Demikian menurut Hans Kelsen yang juga dikenal dengan Stufenbau des Recht. Agar peraturan hukum mempunyai dasar kekuatan mengikat, harus ada rujukan pembentukan peraturan hukum sampai pada tingkat paling tinggi, yaitu norma dasar.
Kebijakan adalah arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang atau sekelompok aktor dalam mengatasi suatu masalah atau persoalaan. Kebijakan senantiasa berorientasi kepada masalah dan juga berorientiasi kepada tindakan sehingga dapat dinyataan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan modalnya di Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:
a. Dari segi bisnis kesempatan untuk berusaha di Indonesia dipandang sangat menguntungkan, lantaran kekayaan alam Indonesia yang akan dieksploitasi mempunyai prospek pasar yang dibutuhkan masyarakat internasional.
b. Pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan keamanan bagi investasi modal asing di dalam negeri.
c. Sumber daya tenaga kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah untuk mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia.
Menurut UU Nomor 12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hokum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosuder yang ditetapkan dalam perturan perundang-undangan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Definisi atau pengertian Hierarki Perundang – undangan,
2. Susunan Hierarki Perundang – undangan,
3. Perundang – undangan Kehutanan.
1.3 Tujuan Penulisan
1. Agar mengetahui pengertian dari Hierarki Perundang – undangan,
2. Agar mengetahui susunan Hierarki Perundang – undangan,
3. Agar mengetahui undang – undang tentang hutan dan kehutanan menurut pasal
BAB II
ISI
A. Definisi Hierarki Perundang – Undangan
Hierarki peraturan perundang-undangan adalah urutan sistematis peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga terandah. Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber dan dasar peraturan-peraturan dibawahnya.
Setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Dalam sistem hierarki ini dikenal Stufen Theory yang secara sistematis mengurutkan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi. Penerapan teori ini dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
Pancasila
Kedudukan Pancasila dalam hirarki ini berada di tingkat teratas. artinya, pancasila merupakan sumber dari segala peraturan hukum di Indonesia.
UUD '45
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen berada dibawah pancasila. Sebagai konstitusi negara, UUD '45 bersumber dari Pancasila dan bersifat umum.
Undang-Undang/Perpu
Undang-Undang merupakan aturan pelaksana undang-undang dasar masih bersifat umum akan tetapi sudah terkonsentrasi pada satu pokok pengaturan. aturan-aturan ini tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar. contoh: Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam hal mendesak suatu Undang-Undang tidak diberlakukan atau dicabut dan belum ada penggantinya, diberlakukanlah Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menghindari kekosongan hukum.
UU tidak boleh bertentangan dengan UUD '45, dalam hal ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi yang bertugas mengawal UUD '45.
Peraturan Pemerintah ( PP )
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan pelaksana undang-undang, sifatnya teknis mengatur lebih rinci bagaimana undang-undang dilaksanakan. PP tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD '45.
PERDA ( Peraturan Daerah )
Aturan hukum produk daerah yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan diatasnya (UU, PP) yang mengatur hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur secara rinci pada peraturan perundangan atau PP.
Pengertian Hierarki Peraturan Perundang – undangan adalah sebagai berikut:
1) Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum,
2) Merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, dan status atau suatu tatanan,
3) Merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret tertentu,
4) Dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan wet in materiёle zin atau sering juga disebut dengan algemeen verbindende voorschrift.
SUSUNAN HIERARKI PERUNDANG – UNDANGAN
UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Pasal 33 ayat 4 menjelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional. Ayat tersebut mencantumkan “berwawasan lingkungan” yang berarti bahwa pembangunan nasional harus memerhatikan lingkungannya yang dalam hal ini merupakan hutan.
Ketetapan MPR RI
Ketetapan MPR XI tahun 2001 tentang berisi tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam. NKRI dan masyarakat sejahtera dengna kualitas sumberdaya manusia yang meningkat.
Undang-undang
Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan undang undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Undang - undang kehutanan merupakan pokok perundangan-undangan untuk kehutanan sampai saat ini, namun apabila tanpa di tunjang dengan kebijakan yang lain UU tersebut kurang kokoh, dengan ditunjangnya melalui Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tidak hanya hutan itu sendiri melainkan satwa dan tumbuhan langka serta ekositemnya dapat ternaungi payung hukum yang valid. Kemudian dengan adanya. Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hutan yang notabene merupakan lingkungan hidup mesti ada perlindungan dan pengelolaan agar dapat lestari dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup itu sendiri.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Perpu yang tertera yaitu peraturan penambahan yang menambahan kan perizinan penambangan pada kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tentang kehutanan pada Pasal 83A.
Peraturan pemerintah
Peraturan pemerintah yang terkait kehutanan yaitu PP 6/2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemamfaatan hutan
pasal 84, 83 ayat 1.
Peraturan Presiden ( Perpres )
Peraturan presiden dalam bidang kehutanan saat ini belum diketahui dengan pasti ada atau tidaknya peraturan tersebut.
Peraturan daerah (Perda)
Perda provinsi lampung no 1 tahun 2010 tentang tentang rencana tata ruang wilayah provinsi lampung dan Perda provinsi lampung no. 3 tahun 2006 tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup lebih mengarah pada turunan pada tingkat Undang-undang, hanya saja pada peraturan daerah sendiri provinsi lampung sudah mengaturnya secara otonom.
Perundang – undangan Kehutanan
Hierarki hukum kehutanan terdiri atas 3 kata yaitu :
-Hierarki : Tingkatan dari atas sampai bawah membentuk suatu kesatuan.
-Hukum : Ilmu pengetahuan, keputusan membentuk perundang-undangan.
-Kehutanan : Sistem kepengurusan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan secara terpadu.
Berikut adalah Peraturan perundang-undangan tentang kehutanan dari yang tertinggi hingga terendah:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Peraturan Perundang-undangan Ketatapan MPR
Peraturan Perundang – undangan UU Tentang Kehutanan
Undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Peraturan Perundang-undangan PP Tentang Kehutanan
Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.
Peraturan Perundang – undangan Perpres Tentang Kehutanan
Peraturan presiden republik indonesia nomor 28 tahun 2011 tentang penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah.
Peraturan Perundang-undangan Perda Tentang Kehutanan
Peraturan daerah kabupaten kolaka utara nomor 5 tahun 2009 tentang kehutanan daerah.
Peraturan Perundang-undangan Perdes Tentang Kehutanan
Peraturan desa cibuluh nomor : 01/perdes-cb/iv/2003 tentang peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan memelihara hutan
peraturan desa puncak baru nomor : 04/perdes-pb/iv/2003 tentang peran serta warga desa dalam pelestarian hutan
Peraturan desa mekar jaya nomor : 01/perdes-mj/iv/2003 tentang peran serta warga desa dalam menjaga dan memelihara hutan
Peraturan desa gelar pawitan nomor : 01/perdes-gp/iv/2003 tentang partisipasi warga desa dalam pelestarian hutan
Peraturan desa neglasari nomor : 04/perdes-ns/iv/2003 tentang peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan memelihara hutan
ANALISIS KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN EKOWISATA DI INDONESIA
Negara Indonesia tercatat pada peringkat ke-81 dari 133 negara. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
Dengan didukung budaya serta kakayaan alam berupa keanekaragaman yang sangat tinggi baik di tingkat genetik, spesies maupun ekosistem, maka sektor pariwisata di Indonesia menjadi patut untuk diprioritaskan dalam pembangunan.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, semua sektor pembangunan di Indonesia harus menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks pariwisata, paradigma pembangunan kepariwisataan telah mengalami evolusi, dari bentuk mass tourism menjadi sustainable tourism.
Berdasarkan Deklarasi Quebec, secara spesifik menyebutkan bahwa ekowisata hakikatnya merupakan bentuk wisata yang mengadopsi prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan. Berdasarkan analisis TIES (2000) pertumbuhan pasar ekowisata berkisar antara 10-30 persen per tahun sedangkan pertumbuhan wisatawan secara keseluruhan hanya 4 persen. Tahun 1998, WTO memperkirakan pertumbuhan ekowisata sekitar 20%. Di kawasan Asia Pasifik sendiri angka pertumbuhan tadi berkisar antara 10-25% pada pertengahan tahun 1990an.
Dalam pengembangan ekowisata nasional, sesungguhnya aspek regulasi dan kebijakan menjadi sangat penting untuk dikaji sebagai dasar orientasi para pihak dalam mengimplementasikan pembangunan pariwisata di berbagai daerah. Kegagalan pengembangan ekowisata terjadi karena terjadinya tumpang tindih pengelolaan, disharmoni kebijakan dan peraturan perundang-undangan dan ego sektoral pada setiap kementerian selaku penanggungjawab pembangunan ekowisata.
Dalam pengembangan ekowisata, terdapat empat instansi yang memiliki wewenang dalam pengelolaan dan membuat kebijakan dan perundangundangan tentang ekowisata. Kementerian tersebut, meliputi: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun demikian, dalam dinamika regulasi kepariwisataan dan ekowisata di Indonesia, dapat dikatakan belum mampu mengedepankan ruang objektivitas ilmu dan penerapan visi yang terarah. Selain itu, adanya indikasi aspek politis dalam perumusan konsep-implementasi pembangunan ekowisata juga menjadi hal penting yang perlu ditelaah secara kompeherensif.
Avenzora (2008) memaparkan bahwa hambatan dalam pelaksanaan regulasi untuk menciptakan ekowisata efektif tersebut karena:
1) belum tercipta prakondisi yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif;
2) pengambilan keputusan umumnya belum dirumuskan secara komprehensif, misalnya kurang memperhatikan konsep ekonomi dan institusi sebagai dasar perumusan kebijakan serta melakukan dikotomi antara fakta dan nilai dalam pengambilan keputusan;
3) masih lemahnya upaya penegakan hukum (law enforcement);
4) perumusan substansi kebijakan yang kurang sesuai dengan permasalahan kawasan konservasi yang dihadapi; dan
5) substansi kebijakan yang masih cenderung berupa pengaturan, komando dan kontrol atau petunjuk teknis semata.
Tugas Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan Medan, Januari 2019
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut,. M.Si.
Oleh
Yesi Maria Damanik
171201066
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada umumnya hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan memberikan semangat baru dalam membentuk karakter para pembentuk peraturan perundang-undangan, karena memberikan arahan dan muatan yang seharusnya bagaimana peraturan hukum dibentuk. UU No. 10 Tahun 2004 juga tidak sempurna, karena kadang tidak konsisten sebagai suatu keharusan dalam bentuk peraturan hukum, maka digantikan dengan UU No. 12 Tahun 2011, yang dalam Pasal 7 ayat (1) tampil beda dengan mencantumkan kembali ketetapan MPR sebagai bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Peraturan hukum dalam pengertian tertib hukum merupakan kesatuan keseluruhan serta mempunyai susunan bertingkat atau berjenjang. Bahwa peraturan hukum yang banyak jumlahnya merupakan suatu sistem, karena peraturan hukum yang satu (lebih tinggi) merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan yang lain (yang lebih rendah). Demikian menurut Hans Kelsen yang juga dikenal dengan Stufenbau des Recht. Agar peraturan hukum mempunyai dasar kekuatan mengikat, harus ada rujukan pembentukan peraturan hukum sampai pada tingkat paling tinggi, yaitu norma dasar.
Kebijakan adalah arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang atau sekelompok aktor dalam mengatasi suatu masalah atau persoalaan. Kebijakan senantiasa berorientasi kepada masalah dan juga berorientiasi kepada tindakan sehingga dapat dinyataan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan modalnya di Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:
a. Dari segi bisnis kesempatan untuk berusaha di Indonesia dipandang sangat menguntungkan, lantaran kekayaan alam Indonesia yang akan dieksploitasi mempunyai prospek pasar yang dibutuhkan masyarakat internasional.
b. Pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan keamanan bagi investasi modal asing di dalam negeri.
c. Sumber daya tenaga kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah untuk mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia.
Menurut UU Nomor 12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hokum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosuder yang ditetapkan dalam perturan perundang-undangan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Definisi atau pengertian Hierarki Perundang – undangan,
2. Susunan Hierarki Perundang – undangan,
3. Perundang – undangan Kehutanan.
1.3 Tujuan Penulisan
1. Agar mengetahui pengertian dari Hierarki Perundang – undangan,
2. Agar mengetahui susunan Hierarki Perundang – undangan,
3. Agar mengetahui undang – undang tentang hutan dan kehutanan menurut pasal
BAB II
ISI
A. Definisi Hierarki Perundang – Undangan
Hierarki peraturan perundang-undangan adalah urutan sistematis peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga terandah. Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber dan dasar peraturan-peraturan dibawahnya.
Setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Dalam sistem hierarki ini dikenal Stufen Theory yang secara sistematis mengurutkan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi. Penerapan teori ini dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
Pancasila
Kedudukan Pancasila dalam hirarki ini berada di tingkat teratas. artinya, pancasila merupakan sumber dari segala peraturan hukum di Indonesia.
UUD '45
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen berada dibawah pancasila. Sebagai konstitusi negara, UUD '45 bersumber dari Pancasila dan bersifat umum.
Undang-Undang/Perpu
Undang-Undang merupakan aturan pelaksana undang-undang dasar masih bersifat umum akan tetapi sudah terkonsentrasi pada satu pokok pengaturan. aturan-aturan ini tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar. contoh: Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam hal mendesak suatu Undang-Undang tidak diberlakukan atau dicabut dan belum ada penggantinya, diberlakukanlah Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menghindari kekosongan hukum.
UU tidak boleh bertentangan dengan UUD '45, dalam hal ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi yang bertugas mengawal UUD '45.
Peraturan Pemerintah ( PP )
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan pelaksana undang-undang, sifatnya teknis mengatur lebih rinci bagaimana undang-undang dilaksanakan. PP tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD '45.
PERDA ( Peraturan Daerah )
Aturan hukum produk daerah yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan diatasnya (UU, PP) yang mengatur hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur secara rinci pada peraturan perundangan atau PP.
Pengertian Hierarki Peraturan Perundang – undangan adalah sebagai berikut:
1) Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum,
2) Merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, dan status atau suatu tatanan,
3) Merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret tertentu,
4) Dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan wet in materiёle zin atau sering juga disebut dengan algemeen verbindende voorschrift.
SUSUNAN HIERARKI PERUNDANG – UNDANGAN
UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Pasal 33 ayat 4 menjelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional. Ayat tersebut mencantumkan “berwawasan lingkungan” yang berarti bahwa pembangunan nasional harus memerhatikan lingkungannya yang dalam hal ini merupakan hutan.
Ketetapan MPR RI
Ketetapan MPR XI tahun 2001 tentang berisi tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam. NKRI dan masyarakat sejahtera dengna kualitas sumberdaya manusia yang meningkat.
Undang-undang
Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan undang undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Undang - undang kehutanan merupakan pokok perundangan-undangan untuk kehutanan sampai saat ini, namun apabila tanpa di tunjang dengan kebijakan yang lain UU tersebut kurang kokoh, dengan ditunjangnya melalui Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tidak hanya hutan itu sendiri melainkan satwa dan tumbuhan langka serta ekositemnya dapat ternaungi payung hukum yang valid. Kemudian dengan adanya. Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hutan yang notabene merupakan lingkungan hidup mesti ada perlindungan dan pengelolaan agar dapat lestari dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup itu sendiri.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Perpu yang tertera yaitu peraturan penambahan yang menambahan kan perizinan penambangan pada kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tentang kehutanan pada Pasal 83A.
Peraturan pemerintah
Peraturan pemerintah yang terkait kehutanan yaitu PP 6/2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemamfaatan hutan
pasal 84, 83 ayat 1.
Peraturan Presiden ( Perpres )
Peraturan presiden dalam bidang kehutanan saat ini belum diketahui dengan pasti ada atau tidaknya peraturan tersebut.
Peraturan daerah (Perda)
Perda provinsi lampung no 1 tahun 2010 tentang tentang rencana tata ruang wilayah provinsi lampung dan Perda provinsi lampung no. 3 tahun 2006 tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup lebih mengarah pada turunan pada tingkat Undang-undang, hanya saja pada peraturan daerah sendiri provinsi lampung sudah mengaturnya secara otonom.
Perundang – undangan Kehutanan
Hierarki hukum kehutanan terdiri atas 3 kata yaitu :
-Hierarki : Tingkatan dari atas sampai bawah membentuk suatu kesatuan.
-Hukum : Ilmu pengetahuan, keputusan membentuk perundang-undangan.
-Kehutanan : Sistem kepengurusan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan secara terpadu.
Berikut adalah Peraturan perundang-undangan tentang kehutanan dari yang tertinggi hingga terendah:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Peraturan Perundang-undangan Ketatapan MPR
Peraturan Perundang – undangan UU Tentang Kehutanan
Undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Peraturan Perundang-undangan PP Tentang Kehutanan
Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.
Peraturan Perundang – undangan Perpres Tentang Kehutanan
Peraturan presiden republik indonesia nomor 28 tahun 2011 tentang penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah.
Peraturan Perundang-undangan Perda Tentang Kehutanan
Peraturan daerah kabupaten kolaka utara nomor 5 tahun 2009 tentang kehutanan daerah.
Peraturan Perundang-undangan Perdes Tentang Kehutanan
Peraturan desa cibuluh nomor : 01/perdes-cb/iv/2003 tentang peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan memelihara hutan
peraturan desa puncak baru nomor : 04/perdes-pb/iv/2003 tentang peran serta warga desa dalam pelestarian hutan
Peraturan desa mekar jaya nomor : 01/perdes-mj/iv/2003 tentang peran serta warga desa dalam menjaga dan memelihara hutan
Peraturan desa gelar pawitan nomor : 01/perdes-gp/iv/2003 tentang partisipasi warga desa dalam pelestarian hutan
Peraturan desa neglasari nomor : 04/perdes-ns/iv/2003 tentang peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan memelihara hutan
ANALISIS KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN EKOWISATA DI INDONESIA
Negara Indonesia tercatat pada peringkat ke-81 dari 133 negara. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
Dengan didukung budaya serta kakayaan alam berupa keanekaragaman yang sangat tinggi baik di tingkat genetik, spesies maupun ekosistem, maka sektor pariwisata di Indonesia menjadi patut untuk diprioritaskan dalam pembangunan.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, semua sektor pembangunan di Indonesia harus menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks pariwisata, paradigma pembangunan kepariwisataan telah mengalami evolusi, dari bentuk mass tourism menjadi sustainable tourism.
Berdasarkan Deklarasi Quebec, secara spesifik menyebutkan bahwa ekowisata hakikatnya merupakan bentuk wisata yang mengadopsi prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan. Berdasarkan analisis TIES (2000) pertumbuhan pasar ekowisata berkisar antara 10-30 persen per tahun sedangkan pertumbuhan wisatawan secara keseluruhan hanya 4 persen. Tahun 1998, WTO memperkirakan pertumbuhan ekowisata sekitar 20%. Di kawasan Asia Pasifik sendiri angka pertumbuhan tadi berkisar antara 10-25% pada pertengahan tahun 1990an.
Dalam pengembangan ekowisata nasional, sesungguhnya aspek regulasi dan kebijakan menjadi sangat penting untuk dikaji sebagai dasar orientasi para pihak dalam mengimplementasikan pembangunan pariwisata di berbagai daerah. Kegagalan pengembangan ekowisata terjadi karena terjadinya tumpang tindih pengelolaan, disharmoni kebijakan dan peraturan perundang-undangan dan ego sektoral pada setiap kementerian selaku penanggungjawab pembangunan ekowisata.
Dalam pengembangan ekowisata, terdapat empat instansi yang memiliki wewenang dalam pengelolaan dan membuat kebijakan dan perundangundangan tentang ekowisata. Kementerian tersebut, meliputi: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun demikian, dalam dinamika regulasi kepariwisataan dan ekowisata di Indonesia, dapat dikatakan belum mampu mengedepankan ruang objektivitas ilmu dan penerapan visi yang terarah. Selain itu, adanya indikasi aspek politis dalam perumusan konsep-implementasi pembangunan ekowisata juga menjadi hal penting yang perlu ditelaah secara kompeherensif.
Avenzora (2008) memaparkan bahwa hambatan dalam pelaksanaan regulasi untuk menciptakan ekowisata efektif tersebut karena:
1) belum tercipta prakondisi yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif;
2) pengambilan keputusan umumnya belum dirumuskan secara komprehensif, misalnya kurang memperhatikan konsep ekonomi dan institusi sebagai dasar perumusan kebijakan serta melakukan dikotomi antara fakta dan nilai dalam pengambilan keputusan;
3) masih lemahnya upaya penegakan hukum (law enforcement);
4) perumusan substansi kebijakan yang kurang sesuai dengan permasalahan kawasan konservasi yang dihadapi; dan
5) substansi kebijakan yang masih cenderung berupa pengaturan, komando dan kontrol atau petunjuk teknis semata.